Jajaran Fortuner baru juga dilengkapi mode berkendara yang terdiri dari ECO, Power dan Normal. Turut diberi kemudahan memilih mode penggerak pada varian 4×4 melalui knop. Seperti pada pembaruan terakhir, Fortuner 2.8 juga sudah memiliki fitur power backdoor dengan kick sensor.
Meski SUV ini belum dibekali dengan fitur Toyota Safety Sense (TSS) namun sisi keselamatannya hadir dari keberadaan 7 SRS airbag, hill start assist, emergency brake signal, traction control, vehicle stability control dan trailer sway control.
Toyota juga sudah menyertakan fitur T intouch yang membuat pemilik kendaraan mampu berkomunikasi dengan kendaraannya melalui perangkat telepon genggam. Fitur ini terdiri dari beberapa fitur seperti find my car, geofencing, e-car maintenance, support center, trip driving update serta road assistance.
Fortuner terbaru masih ditawarkan dengan pilihan warna yang sama yakni super white, silver metallic, dark gray mica metallic, attitude black, dan phantom brown metallic.
Sayangnya soal harga, belum ada bocoran. Saat ini varian 4×4 2.4 VRZ ditawarkan dengan banderol Rp634 jutaan dan model populer serpeti VRZ 4×2 GR Sport di angka Rp586 jutaan. Pastinya akan ada kenaikan pada model mesin 2.8 ini.
Sebelumnya, kehadiran Fortuner 2.800 cc ini sudah terlihat dari dokumen pemerintah. Pada Permendagri No 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Dalam dokumen tersebut tercatat Fortuner 2.8 VRZ dengan penggerak 4×2 dan 4×4 terdaftar dengan kode GUN166R-SDTHXD dan GUN156R-SDTHXD. Masing-masing memiliki harga dasar Rp452.550.000 dan Rp581.700.000.
Bocoran lain mengenai kehadiran model ini juga tercatat dalam situs Kemenkumham pada daftar terbaru desain industri pertengahan Agustus lalu. Terdapat dokumen yang menyertakan desain untuk emblem 2.8. Kita tunggu saja pengumuman peluncuran resmi dari Toyota untuk SUV populer satu ini. Termasuk berapa harga yang ditawarkan di tengah tidak adanya keringanan PPnBM.
SUMBER : www.oto.com