Mobil yang Sudah Dijual Mendapat Surat Tilang Elektronik Perlukah Tetap Konfirmasi Apa Solusinya

Mobil yang Sudah Dijual Mendapat Surat Tilang Elektronik Perlukah Tetap Konfirmasi Apa Solusinya

Ketika terkena tilang elektronik, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi tilang kepada Anda sebagai pemilik kendaraan. Dilansir dari Detik.com, bagaimana jika kendaraan tersebut sudah dijual? Apakah Anda masih perlu melakukan konfirmasi?

Sebagaimana diketahui, pengguna jalan yang melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE akan ditilang. Sebelum tilang diberikan, Anda akan menerima surat konfirmasi di alamat yang terdaftar. Kini, surat konfirmasi tilang juga dikirim melalui WhatsApp, SMS, dan e-mail.

Notifikasi melalui WhatsApp atau SMS akan dikirim dari lima nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yaitu 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Abaikan pesan jika berasal dari nomor selain yang terdaftar karena berpotensi merupakan penipuan.

Namun, apa yang harus dilakukan jika kendaraan yang melanggar tersebut sudah dijual? Apakah pemilik lama masih harus mengonfirmasi notifikasi dari kepolisian?

Jawabannya adalah ya. Pemilik kendaraan lama tetap harus melakukan konfirmasi dan memberikan informasi mengenai pemilik baru. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info tentang pemilik baru, Anda sudah berpartisipasi dalam menertibkan kepemilikan kendaraan.

Dalam situasi terburuk di mana kendaraan tersebut digunakan untuk tindakan kriminal, Anda telah membantu mempermudah penyelidikan. Banyak kasus lalu lintas menjadi viral karena nomor pelat mobil terbaca oleh kamera. Tentu Anda tidak ingin terlibat atau menjadi malu karena mobil tersebut sudah dibeli orang lain.

Oleh karena itu, pembeli mobil Anda harus segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan saat membelinya untuk mencegah kiriman surat tilang elektronik. Anda juga dapat mengajukan pemblokiran di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar sehingga Anda terbebas dari kewajiban hukum.

Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui laman resmi ETLE Korlantas atau dengan mendatangi Posko Gakkum ETLE di masing-masing wilayah Polda. Anda juga dapat memilih untuk menghadiri sidang.

Setelah melakukan konfirmasi, Anda akan menerima email konfirmasi dan informasi terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian akan ada SMS yang berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Dengan menyelesaikan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang.

Batas waktu pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika tidak dilakukan, STNK Anda bisa diblokir. Jika sudah diblokir dan tidak diurus, pemilik kendaraan tidak dapat mengurus perpanjangan hingga denda tilang dibayarkan.

SUMBER: TOYOTA.ASTRA.CO.ID

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.